CAPAIAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN
SEKRETARIAT KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI
TRIWULAN I TA 2026

NoNama IndikatorTarget 2026RealisasiCapaianProgresKendalaStrategi PenyelesaianStatus
1Persentase standar profesi dan standar kompetensi yang disusun sesuai kebutuhan
100 Persen
0 Persen0,00%25%

tidak ada kendala, capaian output (finalisasi) sebagian besar di TW IV

Dalam proses pembuatan standar profesi di butuhkan 3 tahapan yaitu:

1. Tahapan Persiapan dan Koordinasi

2. Tahapan Penyusunan Draft Standar Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan

3. Tahapan Finalisasi Penyusunan Draft Standar Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;


Tahapan dalam pembuatan standar Kompetensi dibutuhkan 4 tahapan yaitu:

1. Tahapan Persiapan dan Koordinasi

2. Tahapan Penyusunan Draft Standar Kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan

3. Tahapan Finalisasi Penyusunan Draft Standar Kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;

4. Validasi draf Standar Kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Untuk mengambil data standar kompetensi dan standar profesi hanya dapat dilakukan di akhir tahun.

Terhambat
2Persentase STR tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diterbitkan sesuai janji layanan
100 Persen
100 Persen100,00%100%

Tidak ada masalah

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melakukan permohonan registrasi ke aplikasi satusehat. lalu divalidasi, dimana yang dapat diproses hanya permohonan yang sudah divalidasi dan dinyatakan valid. dan di terbitkan sesuai janji layanan yaitu 14 hari kerja.

On the track
3Rasio dokter spesialis
0.2 per 1.000 penduduk
0.19 per 1.000 penduduk95,00%98.01%

1. Set KKI tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan / produksi dan distribusi dokter spesialis 

2. Set KKI tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SIP. 

3. Set KKI hanya memiliki data registrasi dokter spesialis

4. Rasio dokter spesialis merupakan level impact yang kebanyakan kewenangannya tidak ada di Set KKI.

Proses Pencapaian Target yaitu Jumlah dokter spesialis berdasarkan STR aktif menurut data Aplikasi STR Tenaga Medis KKI per 31 Maret 2026 adalah sebanyak 56.296 STR. dengan Jumlah penduduk berdasarkan data Badan Pusat Statistik adalah sebanyak 287.198.383 jiwa. Disimpulkan bahwa Rasio dokter spesialis per 1000 penduduk adalah 56.296 : 287.198.383 x 1.000 0.196 dari target 0.20, persentase capaian 95%.

Strategi Penyelesaian dengan cara Meningkatkan koordinasi dengan uker Dit.Ren, Dit.Gun dan Dit.Pen.


On the track
Direktorat Jenderal SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan