CAPAIAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN
SEKRETARIAT KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI
TRIWULAN II TA 2026
| No | Nama Indikator | Target 2026 | Realisasi | Capaian | Progres | Kendala | Strategi Penyelesaian | Status |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Persentase standar profesi dan standar kompetensi yang disusun sesuai kebutuhan | 100 Persen | 66.25 Persen | 66,25% | 66.25% | a. Masih disusunnya pedoman penambahan kompetensi sebagai pedoman dalam penyusunan standar kurikulum pelatihan b. Mekanisme penyusunan dan penetapan standar kurikulum pelatihan dan pedoman mutu belum tertata dengan baik c. Pergeseran jadwal yang telah disusun berdasarkan usulan kolegium. | Capaian Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) Persentase standar profesi dan standar kompetensi yang disusun sesuai kebutuhan per 30 Juni 2026 dengan rincian sebagai berikut : a. Standar Kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang ditargetkan sejumlah 80 draft final/RKMK Standar Kompetensi, terdiri dari 49 Standar Kompetensi Tenaga Medis dan 31 Standar Kompetensi Tenaga Kesehatan. b. Draft Final/RKMK Standar Kompetensi yang telah dikirimkan ke Biro Hukum melalui Tim Kerja Hukum dan Kebijakan Internal KKI sejumlah 53 Standar Kompetensi, terdiri dari 49 Standar Kompetensi Tenaga Medis dan 4 Standar Kompetensi Tenaga Kesehatan. dengan demikian output yang sudah mencapai tahap finalisasi sebanyak 53 NSPK dari total target 80 NSPK, persentase capaian 66,25% 1) Koordinasi dan kerja sama dengan Tim Hukum dan Kolegium dalam penyelesaian legal drafting dan penetapan Standar Kompetensi. 2) Perbaikan mekanisme dan tata kelola dalam penyusunan dan penetapan standar kurikulum pelatihan dan pedoman mutu. 3) Koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan proses penyusunan standar kurikulum pelatihan yang telah terjadwal berdasarkan usulan kolegium agar sesuai target waktu, capaian, dan anggaran yang direncanakan | Perlu akselerasi |
| 2 | Persentase STR tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diterbitkan sesuai janji layanan | 100 Persen | 100 Persen | 100,00% | 100% | Tidak ada kendala | Capaian Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) Persentase STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang diterbitkan sesuai janji layanan sebagai beikut : > Per TW I - 2026 mencapai 100% dari pengajuan sebanyak 14.470 STR Tenaga Medis dan 58.181 STR Tenaga Kesehatan, total pengajuan 72.651 STR. > Per TW II - 2026 mencapai 100% dari pengajuan sebanyak 11.950 STR Tenaga Medis dan 52.959 STR Tenaga Kesehatan, total pengajuan 64.909 STR. > Total Semester I ā 2026 mencapai 100% dari pengajuan sebanyak 26.420 STR Tenaga Medis dan 111.140 STR Tenaga Kesehatan, total pengajuan 137.560 STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melakukan permohonan registrasi ke aplikasi satusehat. lalu divalidasi, dimana yang dapat diproses hanya permohonan yang sudah divalidasi dan dinyatakan valid. dan di terbitkan sesuai janji layanan yaitu 14 hari kerja. | On the track |
| 3 | Rasio dokter spesialis | 0.2 ratio | 0.19 ratio | 95,00% | 99.33% | 1. Set KKI tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan / produksi dan distribusi dokter spesialis 2. Set KKI tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SIP. 3. Set KKI hanya memiliki data registrasi dokter spesialis 4. Rasio dokter spesialis merupakan level impact yang kebanyakan kewenangannya tidak ada di Set KKI. | Capaian Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) Rasio Dokter Spesialis sebagai berikut a. Jumlah dokter spesialis berdasarkan STR aktif menurut data Aplikasi STR Tenaga Medis KKI per 30 Juni 2026 adalah sebanyak 57.055 STR b. Jumlah penduduk berdasarkan data Badan Pusat Statistik adalah sebesar 287.198.383 jiwa disimpulkan bahwa Rasio dokter spesialis per 1000 penduduk adalah 57.055 : 287.198.383 x 1.000 = 0.198 dari target 0.20, persentase capaian 99,33% Dari segi Realisasi Anggaran, Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi, per 30 Juni atau Semester I - 2026, mencapai Rp 30.938.041.183,- dari total Pagu Efektif Rp 115.067.760.000,- dengan persentase 26,89% 1. Meningkatkan koordinasi dengan uker Dit.Ren dan Dit.Pen; 2. Memperkuat interoperabilitas dengan sistem perijinan (MPPD, PTSP Kab/Kota, Dinkes Kab/Kota); 3. ā Memperkuat data STR di website dengan menambah dashboard peta sebaran named nakes berdasarkan alamat korespondensi; 4. ā Penguatan interoperabilitas data lintas direktorat dan K/L lain agar pemanfaatan data str menjadi lebih optimal. | On the track |